Rabu, 2 November 2022 21:50 WIB | Dibaca : 633
Sachrudin: Kelola Dana Hibah Dengan Penuh Tanggung Jawab dan Seusai Aturan
Sachrudin: Kelola Dana Hibah Dengan Penuh Tanggung Jawab dan Seusai Aturan
Sachrudin: Kelola Dana Hibah Dengan Penuh Tanggung Jawab dan Seusai Aturan
Sachrudin: Kelola Dana Hibah Dengan Penuh Tanggung Jawab dan Seusai Aturan
Sachrudin: Kelola Dana Hibah Dengan Penuh Tanggung Jawab dan Seusai Aturan

Sebagai salah satu upaya untuk mendukung fungsi pemerintahan, pembangunan,dan kemasyarakatan, Pemerintah Kota Tangerang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Hibah Keagamaan Tahun Anggaran 2022.

Wakil Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin didampingi Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman hadir sekaligus membuka acara yang dihadiri sejumlah perwakilan dari organisasi masyarakat dan lembaga keagamaan di Kota Tangerang.

Dalam kesempatannya, Wakil Wali Kota menekankan Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan cita-cita bersama membangun dan mensejahterakan masyarakat Kota Tangerang.

"Pemberian hibah bukanlah belanja wajib, namun lembaga yang sejalan dengan visi dan misi pembangunan Kota Tangerang akan difasilitasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah." ujar Wakil saat memberikan sambutan di Ruang Rapat Akhlakul Karimah Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu, (02/11/2022).

Sachrudin menambahkan, dana bantuan hibah yang bersumber dari APBD tersebut harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Belanja hibah harus sesuai dengan perencanaan pada proposal yang diajukan kepada Pemkot Tangerang,"

"Kemudian nantinya wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Pemerintah Kota Tangerang." imbuh Sachrudin

Lebih lanjut, Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman menjelaskan alur belanja hibah dan bantuan sosial di Pemerintah Kota Tangerang harus dimulai dari pengajuan proposal hibah baik secara online maupun offline.

"Secara online para pemohon harus menginput melalui aplikasi Sabakota atau melalui web www.sabakota.go.id dalam rentang bulan Januari sampai dengan Maret setiap tahunnya."

"Oleh karena itu, saya harap seluruh ketua lembaga keagaaman sebagai calon pemohon dan penerima hibah dapat mengikuti sosialisasi ini dengan seksama agar dapat memahami alur dan mekanisme proses bantuan hibah keagamaan." tukas Sekda.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!