Warga #KotaTangerang saat ini udah dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan. Namun, warga harus melakukan proses pemutakhiran mandiri data Wajib Pajak melalui situs web pajak.go.id.
Warga #KotaTangerang saat ini udah dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan. Namun, warga harus melakukan proses pemutakhiran mandiri data Wajib Pajak melalui situs web pajak.go.id.