Jumat, 21 Oktober 2022 10:46 WIB | Dibaca : 587
Pemutakhiran Data Wajib Pajak

Warga #KotaTangerang saat ini udah dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan. Namun, warga harus melakukan proses pemutakhiran mandiri data Wajib Pajak melalui situs web pajak.go.id.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!