Senin, 24 Oktober 2022 13:31 WIB | Dibaca : 832
15 Objek Pemanfaatan Siap Dimaksimalkan, Pemkot Tangerang dengan PT Angkasa Pura II Jalin Perjanjian Kerjasama
15 Objek Pemanfaatan Siap Dimaksimalkan, Pemkot Tangerang dengan PT Angkasa Pura II Jalin Perjanjian Kerjasama
15 Objek Pemanfaatan Siap Dimaksimalkan, Pemkot Tangerang dengan PT Angkasa Pura II Jalin Perjanjian Kerjasama
15 Objek Pemanfaatan Siap Dimaksimalkan, Pemkot Tangerang dengan PT Angkasa Pura II Jalin Perjanjian Kerjasama
15 Objek Pemanfaatan Siap Dimaksimalkan, Pemkot Tangerang dengan PT Angkasa Pura II Jalin Perjanjian Kerjasama

Telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT Angkasa Pura II dengan Pemkot Tangerang, yang juga diiringi dengan MoU bersama Pengadilan Negeri Tangerang, di Ruang Patio, Pemkot Tangerang, Senin (24/10/22).

Kepala Bagian Pemerintahan, Pemkot Tangerang, Maryono Hasan mengungkapkan perjanjian kerjasama dengan PT Angkasa Pura II tentang pemanfaatan aset PT Angkasa Pura oleh Pemkot Tangerang untuk penunjang penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan.

Kata Maryono, perjanjian kerjasama ini melibatkan peran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait kepastian hukum khususnya dalam proses dan sistematika administrasi kerjasama

"Objek kerjasama aset berupa tanah milik PT Angkasa Pura II sebanyak 15 objek pemanfaatan. Diantaranya ialah terkait Jalan Garuda, Kali Perancis dan Jalan Juanda. Dengan perjanjian kerjasama ini, Pemkot Tangerang bisa sama-sama bergerak, untuk melakukan perbaikan," ungkap Maryono.

Dilokasi yang sama, Muhammad Awaluddin, Direktur Utama PT Angkasa Pura II menyatakan dalam perjanjian kersama ini ada sejumlah poin penting. Diantaranya, memberikan jaminan kepastian terhadap pemanfaatan aset yang sudah dikerjasamakan.

Lanjutnya, kedua belah pihak terkait pendataannya lebih teradministrasi dengan baik, dan bisa lebih disiplin terkait pengelolaannya.

"Bagi kami, pengembangan asset ini sangat dimungkinkan untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Ini momentum yang luar biasa setelah bertahun-tahun melewati fase diskusi. Bagi kami secara pemanfaatannya harus memberikan suatu dampak bagi peningkatan kualitas pelayanan publik," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Barita Sinaga menjelaskan dalam MoU ini tentang penyediaan layanan bagi masyarakat pencari keadilan. Dalam MoU ini, Pengadilan Negeri Tangerang berkomitmen akan menyediakan fasilitas dan narasumber pelatihan bahasa isyarat.

"Pengadilan Negeri Tangerang juga memberikan layanan kesehatan secara rutin dan pelayanan perubahan status kependudukan. Selain itu, menyediakan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Pastinya, Pengadilan Negeri Tangerang berupaya menghadirkan layanan terbaik untuk warga Kota Tangerang," paparnya.



Kota Tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!