Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun.
Sama seperti halnya kartu identitas lain, bisa saja mengalami kerusakan atau kesalahan penulisan pada data diri.
Tapi tenang ya warga, kesalahan identitas itu bisa ditangani dengan mudah. Berikut informasinya, simak baik-baik ya!
Bagi warga #KotaTangerag yang pernah melakukan perubahan data pada kartu identitas warga, yuk share pengalamanmu di sini!