DPRD Kota Tangerang menyetujui Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Persetujuan tersebut berdasar pada hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan Raperda Tentang Perubahan APBD T.A 2022 yang digelar di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (19/9).
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah yang hadir dalam rapat paripurna menjabarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan T.A 2022 menyesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang yang belum pulih 100% dari pandemi Covid-19.
"Pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang masih di bawah tahun 2019," ungkap Arief.
Dari sisi pendapatan, lanjut Arief, masih terdapat defisit dari target yang telah diperkirakan oleh Pemkot Tangerang, terlebih kondisi ini ditambah dengan situasi naiknya harga BBM di Indonesia.
"Pemkot terus mendorong agar perputaran ekonomi tetap terjaga," terangnya.
Untuk diketahui, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp. 4,24 Triliun dan untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp. 4,91 Triliun.
"Dengan perubahan APBD, memimimalisir Silpa melalui kegiatan agar optimal dalam memaksimalkan dana yang ada," pungkas Wali Kota.