Demi menyemarakan Kemerdekaan Republik Indonesia, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang memberikan pengurangan ketetapan sebesar 77% Pajak Bumi & Bangunan untuk tahun sebelum 2014 & Penghapusan sanksi administrasi/ denda sampai dengan tahun 2021!
Selama periode 17 Agustus - 31 Agustus 2022