Halo warga #KotaTangerang
Selain izin dibidang kesehatan, DPMPTSP juga mengeluarkan izin untuk perpanjangan penggunaan tanah makam (Petak Makam). Izin pemakaman yang dimaksud untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU). Berikut tata cara pengajuan serta persyaratannya.