Sabtu, 30 Juli 2022 14:05 WIB | Dibaca : 434
Kemudahan Format Baru NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu berkas yang kerap menjadi persyaratan administrasi dalam berbagai keperluan, misalnya untuk membuka usaha. 

Namun, kini NPWP dan NIK sudah terintegrasi lho warga #KotaTangerang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah mengesahkan inovasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!