Mendukung produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Tangerang agar dapat bersaing di pasar nasional. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop-UKM) terus memberikan fasilitas dan pendampingan kepada para anggota UMKM yang jumlahnya pada tahun 2020 mencapai 115.146 anggota dari 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
Lalu, bagaimana cara mendaftar menjadi anggota UMKM di Kota Tangerang?. Hastuti Handayani, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, mengatakan, untuk tergabung menjadi anggota UMKM caranya sangat mudah cukup datang ke Kantor Dinas Perindagkop-UKM, Gedung Cisadane, Jalan KS Tubun, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
“Nanti para pelaku usaha akan kami berikan formulir yang berisi data pribadi, data usaha, dan kami akan tanyakan terkait legalitas. Jika belum punya akan kami bantu untuk mengurusnya melalui sistem online. Hal ini dilakukan, merujuk pada UU Cipta Kerja, bahwa pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” katanya.
Handa pun menjelaskan, tidak ada kriteria ketat untuk menjadi bagian dari anggota UMKM di Kota Tangerang. Asalkan usaha yang didaftarkan nilai awal investasi di bawah Rp 1 Miliar.
“Terkait kriteria tidak sulit ya, mau yang produksi sendiri namanya IKM. Atau yang menjadi reseller juga boleh, pokoknya nilai awal investasi atau modal di bawah Rp 1 Miliar,” jelasnya.
Setelah menjadi anggota, berbagai kemudahanpun akan diperoleh anggota UMKM secara gratis. Mulai dari capacity building, hingga sertifikat halal. “Selain itu, kami juga fasilitasi pendaftaran merek dagang, perbaikan kemasan, uji edar, klinik usaha sampai informasi terkait permodalan,” papar Handa.
“Jadi, buat masyarakat Kota Tangerang yang memiliki usaha baik perorangan ataupun kelompok bisa segera daftarkan usahanya dan manfaatkan fasilitasnya,” ajak Handa.