KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Data-Data seorang penduduk memang harus sesuai dengan aslinya. Perubahan data, seperti nama, agama, alamat, foto hingga tanda tangan pun diizinkan.