Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SDN dan SMPN di Kota Tangerang akan mulai berlangsung pada 13 Juni mendatang. Ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh orang tua maupun calon peserta didik antara lain Kartu Keluarga dan Akta Lahir (Surat Keterangan Lahir).
"Calon peserta didik untuk kelas I paling rendah usianya enam tahun pada 1 Juli 2022, ditunjukkan dengan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga," tutur Jamaluddin, Kepala Dinas Pendidikan, Kota Tangerang, Sabtu (11/6/22).
"Sedang untuk TK A berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun. Untuk TK B berusia enam tahun paling rendah lima tahun," imbuhnya.
Selain berkas kependudukan tersebut, dikatakan Jamal, Pemerintah Kota Tangerang juga mengimbau untuk wali murid untuk melampirkan surat keterangan imunisasi lengkap dan vaksinasi covid-19 dosis satu dan dua dalam proses pendaftaran, ke sekolah yang dituju.
"Ini dilakukan atas dasar kewajiban Pemerintah Kota Tangerang memberikan jaminan keamanan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), ditengah pandemi covid-19 yang kian banyak pelonggaran. Sehingga, tahun ajaran baru dapat digelar dengan rasa yang lebih nyaman dan aman bagi semua pihak," harap Jamaludin.
Ia pun nenjelaskan, persyaratan ini tidak menggagalkan penerimaan PPDB. Ini hanya bersifat skrining data, untuk Dinkes dan Dindik merancang program capaian hak kesehatan anak Kota Tangerang yang lebih maksimal lagi.
"Walikota sejak tahun lalu, telah mengeluarkan aturan dalam bentuk instruksi bahwa orang tua harus membangun komitmen agar anak didik dapat mengikuti program-program pemerintah, termasuk program kesehatan di sekolah. Hal inilah yang kita kolaborasikan bersama Dinkes untuk di sosialisasikan sejak PPDB berlangsung," jelas Jamal.
Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan capaian vaksinasi kategori anak-anak umur 6-11 tahun 168.869 anak atau 90,8 persen pada dosis satu, 137.031 anak atau 73,7 persen pada dosis dua. Sedangkan kasus paparan covid-19 sepanjang 2022 pada anak kurang 10 tahun sekitar tiga persen dan umur 11-20 tahun satu persen.
"Berdasarkan data tersebut, incident rate covid-19 menunjukkan anak-anak juga berisiko terpapar covid-19. Sehingga, dengan skrining vaksinasi dan imunisasi dalam pelaksanaan PPDB dinilai efektif untuk nantinya dikejar capaiannya dengan program Bulan Imunisasi Anak (BIAS) atau Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN)," kata dr Dini.
Lanjutnya, lewat data skrining pada PPDB ini, Dinkes akan mengejar kekurangan capaian vaksinasi dan imunisasi tersebut. Dimana diketahui, capaian imunisasi lengkap cukup kurang di dua tahun terakhir ini, karena keterbatasan atau pengetatan akan adanya pandemi covid-19.
"Penyakit rubela atau campak didepan mata, jika imunisasi lengkap tidak kita penuhi. Perlu dipahami imunisasi dan vaksinasi merupakan bagian dari hak anak, yang wajib sama-sama kita penuhi. Jadi ayo kita bangun kesadaran dan komitmen bersama antara orangtua dan Pemkot Tangerang atas hak kesehatan anak tersebut," imbau Dini.
Diketahui, hingga saat ini Dinkes masih terus membuka gerai vaksinasi covid-19 di 38 Puskesmas, RSUD hingga pusat keramaian seperti Tangcity Mall di setiap harinya.
"Dengan itu, Tidak perlu pusing, karena beriringan dengan program skrining lewat PPDB ini, fasilitas untuk mendapat vaksinasi di Kota Tangerang itu masih dibuka dan banyak pilihannya, tinggal pilih yang terdekat," katanya.