Kamis, 9 Juni 2022 14:51 WIB | Dibaca : 882
Dindik Kota Tangerang Ingatkan Sanksi Penyimpangan PPDB 2022/2023

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) mengumumkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SDN Tahap I, akan dibuka pada 13 hingga 21 Juni mendatang. Beriringan dengan pelaksanaan, Dindik Kota Tangerang juga telah menyiapkan sanksi bagi panitia PPDB yang berani melanggar ketentuan, yang diberlakukan sepanjang PPDB berlangsung.

Kepala Dindik, Kota Tangerang, Jamaluddin mengungkapkan sanksi telah disiapkan bagi yang melanggar, mulai dari sanksi teguran tertulis hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan. Hal ini dilayangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“PPDB Kota Tangerang baik tingkat SDN maupun SMPN akan dilakukan secara transparan. Maka pelanggaran yang terjadi akan ditindak tegas, baik oknum pelaku maupun sekolahnya. Pasalnya, kualitas pendidikan di Kota Tangerang harus diiringi dengan sistem yang baik, untuk Kota Tangerang yang lebih maju lagi,” ungkap Jamal, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/6/22).

Ia pun menjelaskan, sanksi kepada Kepala Sekolah atau oknum yang menyelewengkan aturan bisa berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatannya. Sedangkan untuk sekolah bisa berupa pemberhentian bantuan dari Pemerintah Daerah, penggabungan satuan pendidikan yang diselenggarakan hingga penutuan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

“Keberlangsungan PPDB kami ingatkan tidak ada titip-titipan di jenjang SDN maupun SMPN. Dindik sudah sosialisasikan aturan dan sanksi ini ke seluruh panitia, sekolah, guru atau seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB Kota Tangerang. Kami harap, ini menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya.

Ia pun mengimbau, agar seluruh wali murid tidak terpengaruh para oknum untuk dapat meloloskan anaknya masuk ke sekolah negeri tertentu. “Hati-hati bagi para orangtua, jangan sampai kena janji-janji dari oknum. Orangtua atau wali bisa mendaftar langsung ke sekolah-sekolah yang ingin dituju, dan melihat pengumuman secara terbuka di online masing-masing dan kita insyaallah clean semuanya,” katanya.

Sebagai informasi, helpdesk whatsapp terkait dunia pendidikan atau khususnya PPDB, masyarakat Kota Tangerang dapat melalui whatsapp di nomor 0821-1347-3962, 0821-11347-3963, 0821-1347-3964, 0821-1347-3966 atau di 0813-8707-9101.



Kota Tangerang PPDB

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!