Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Salah satunya adalah pencatatan nama di e-KTP.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kemendagri 73/2022 dan tercantum pada Pasal 4 ayat (2) pada poin b.
Berikut syarat terbaru pencatatan nama dalam e-KTP :
1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
3. Jumlah kata paling sedikit 2 kata