Selasa, 24 Mei 2022 14:42 WIB | Dibaca : 648
Aturan Baru Nama Di EKTP Maksimal 60 Karakter
Aturan Baru Nama Di EKTP Maksimal 60 Karakter

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Salah satunya adalah pencatatan nama di e-KTP.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kemendagri 73/2022 dan tercantum pada Pasal 4 ayat (2) pada poin b.

Berikut syarat terbaru pencatatan nama dalam e-KTP :
1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
3. Jumlah kata paling sedikit 2 kata



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!