Sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022, bahwa ada Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M.
Berikut berbagai aturan yang terdapat dalam Surat Edaran Walikota nomor 451/2525 Disbudpar.