Senin, 21 Maret 2022 17:41 WIB | Dibaca : 574
Ratusan Alat UTTP di Pasar Induk Jatiuwung Dilakukan Uji Tera
Ratusan Alat UTTP di Pasar Induk Jatiuwung Dilakukan Uji Tera
Ratusan Alat UTTP di Pasar Induk Jatiuwung Dilakukan Uji Tera
Ratusan Alat UTTP di Pasar Induk Jatiuwung Dilakukan Uji Tera
Ratusan Alat UTTP di Pasar Induk Jatiuwung Dilakukan Uji Tera
Ratusan Alat UTTP di Pasar Induk Jatiuwung Dilakukan Uji Tera
Ratusan Alat UTTP di Pasar Induk Jatiuwung Dilakukan Uji Tera
Ratusan Alat UTTP di Pasar Induk Jatiuwung Dilakukan Uji Tera

Mengupayakan rasa aman dan nyaman pada aktivitas jual beli di pasar tradisional. Pemerintah Kota Tangerang melalui Disperindagkop UKM pada UPT Pelayanan Metrologi Legal rutin melakukan pengujian tera. Kali ini, uji tera tengah berlangsung di Pasar Induk Jatiuwung dengan sasaran 1.605 unit alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), Senin (21/3/22).

Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang, Gunawan mengungkapkan Pasar Induk Jatiuwung dilaksankaan 21 – 23 Maret, dan pada hari pertama ini sekitar 160 unit alat UTTP telah diuji tera dan masih akan bertambah. Sedangkan sebelumnya, uji tera telah berlangsung di Pasar Induk Tanah Tinggi dengan 1.605 unit alat UTTP pada 14-18 Maret kemarin.

“Sejauh ini, tim yang turun disambut baik oleh para pedagang. Seluruh pedagang mengikuti prosedur dengan koperatif. Saat ditemukan timbangan-timbangan yang kurang tepat, petugas kami langsung membenarkan sesuai dengan standar dan ketentuannya. Uji tera akan terus berlangsung secara berkala ke seluruh pasar dan lainnya di Kota Tangerang,” ungkap Gunawan.

Ia pun menjelaskan, tera ulang dilaksanakan satu tahun sekali, sesuai Permendag nomor 68 tahun 2018. Alat timbang dalam setahun penggunaannya harus diuji, apakah sesuai dengan standart dan tidak mengalami kerusakan, harus dikalibrasi lagi.

“Dimasyarakat berkembang, pemahaman bahwa timbangan digital atau elektrik pasti benar. Padahal pemahaman ini kurang tepat. Setiap alat timbang harus diuji lagi, meskipun itu timbangan digital karena selama penggunaan pasti ada pergeseran pengukuran,” jelas Gunawan.

Lanjutnya, bahwa kegiatan tera ulang ini memang diatur dalam perundang-undagan dan kegiatan tera ulang ini wajib dilakukan oleh pedagang. Karena tera ulang ini untuk memastikan akurasi dari alat timbang atau alat ukur. Maka dari itulah Pemerintah diminta hadir di masyarakat untuk memastikan keadilan dapat diterima seluruh masyarakat.

“Ditengah perekonomian untuk memastikan bahwa perdagangan dan pembeli sama-sama puas terfasilitasi karena keadilan sesuai alat ukur tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.



Kota Tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!