Sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 tahun 2022, Kota Tangerang termasuk dalam PPKM Level 3.
Berikut berbagai aturan yang terdapat dalam Surat Edaran Walikota nomor 180/ 611-Bag.Hkm/2022.
Ayo, sama-sama tekan lonjakan kasus covid-19, dengan patuhi prokes dan ikuti vaksinasi.