Rabu, 22 Desember 2021 11:54 WIB | Dibaca : 514
Program Keringanan Pajak Kota Tangerang

8 Hari lagi, ayo segera manfaatkan program keringanan pajak.

Meliputi pengurangan BEA Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pengurangan tunggakan lajak bumi dan bangunan (PBB-P2) perdesaan dan perkotaan serta penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) perdesaan dan perkotaan.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!