8 Hari lagi, ayo segera manfaatkan program keringanan pajak.
Meliputi pengurangan BEA Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pengurangan tunggakan lajak bumi dan bangunan (PBB-P2) perdesaan dan perkotaan serta penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) perdesaan dan perkotaan.