Rabu, 1 Desember 2021 17:15 WIB | Dibaca : 548
Pemkot Gelar Sosisalisasi Perubahan Peraturan Pengelolaan Pajak Daerah bagi Wajib Pajak
Pemkot Gelar Sosisalisasi Perubahan Peraturan Pengelolaan Pajak Daerah bagi Wajib Pajak
Pemkot Gelar Sosisalisasi Perubahan Peraturan Pengelolaan Pajak Daerah bagi Wajib Pajak
Pemkot Gelar Sosisalisasi Perubahan Peraturan Pengelolaan Pajak Daerah bagi Wajib Pajak

Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Perubahan Peraturan Pengelolaan Pajak Daerah tahun 2021.

Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin yang hadir sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut sebagai upaya dalam memberikan informasi terkait perubahan peraturan Wali Kota dalam hal peraturan pengelolaan pajak daerah berdasarkan peraturan Gubernur Banten nomor 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.

“Maka dari itu kita perlu menyamakan persepsi terkait adanya penyesuaian harga air baku di Provinsi Banten,” ujar Wakil dalam kegiatan yang berlokasi di Novotel Hotel, Kota Tangerang (01/12).

Lanjutnya, Sachrudin menjelaskan bahwa penerimaan pajak ini merupakan tulang punggung pembangunan daerah agar semakin optimal dalam menyokong pembangunan kota.

“Kota Tangerang terus berupaya melakukan pembangunan dan pelayanan terbaik dari penerimaan pajak yang telah bapak ibu berikan,”

“Somoga kegiatan ini dapat terus meningkatkan sinergisitas dan kesadaran kita akan wajib pajak dan pengelolaan pajak di Kota Tangerang,” tukas Sachrudin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Bimo Gunung Abdulkadir menyampaikan bawah pentingnya kesamaan persepsi dan sosialisasi perubahan peraturan pajak menjadi hal perlu diketahui bersama sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya masing-masing melalui pembangunan berkelanjutan.

“Perlu dipastikan bahwa seluruh wajib pajak bisa memenuhi kewajiban pajaknya, dan pemerintah bisa dapat memenuhi keperluan daerah dalam mensejahterakan masyarakatnya dan meningkatkan pelayanannya,” pungkas Bimo.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi peraturan pajak daerah dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 1 hingga 3 Desember dengan materi Peraturan pengelolaan pajak Air tanah, Pajak Reklame dan Pajak Parkir yang diikuti oleh para perwakilan perusahaan dan badan usaha wajib pajak.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!