Rabu, 1 Desember 2021 16:05 WIB | Dibaca : 639
Pemkot Tangerang Sediakan Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang

Menghadapi kasus pohon tumbang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tak sekadar melakukan perawatan, pengawasan dan pencegahan semata. Melalui Disbudparman, Pemkot Tangerang juga menyediakan klaim asuransi korban pohon tumbang, yang dapat dilakukan oleh warga Kota Tangerang.

Kepala Bidang Pertamanan, Disbudparman, Kota Tangerang, Hendri Pratama Syahputra mengungkapkan ada 33 ribu pohon di Kota Tangerang yang telah diasuransikan. Mulai dari pohon dimedian jalan hingga di Ruang Terbuka Hijau (RTH), dengan memakan anggaran Rp200 juta.

“Asuransi ini merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat. Sifatnya santunan bagi warga yang terdampak langsung. Namun disamping itu, Disbudparman melalui petugas lapangannya, selalu melakukan perawatan dan pengawasan agar hal-hal buruk yang tidak diinginkan, tidak terjadi di Kota Tangerang,” ungkap Hendri, Rabu (1/12/12).

Ia menuturkan, pohon tumbang merupakan salah satu bencana alam, yang tidak bisa diprediksi. Kendati demikian, perawatan pohon-pohon tetap dilakukan Disbudparman setiap harinya, dengan menyiagakan tiga tim perawatan dan pemangkasan pohon.

“Pemangkasan kita lakukan rutin selama tujuh hari penuh. Kesiagaan juga kita terapkan pada tim 24 jam. Memasang spanduk imbauan di lokasi trategis, imbauan untuk tidak berteduh di bawah pohon dan media reklame saat hujan lebat atau angina kencang,” jelasnya.

Lanjut Hendri, Disbudparman juga membentuk tim inventarisasi kondisi pohon untuk mengecek pohon rawan tumbang. Terlebih, membuka aduan periah pohon yang biasa diinfokan lewat 112.

“Hindari tiang listrik, billboard, tiang rambu lalin, bangunan tua atau rapuh, tebing. Berhentilah sejenak di tempat yang aman ketika hujan lebat disertai angina kencang. Pastikan selalu waspada,” imbaunya.



Kota Tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!