Selasa, 30 November 2021 16:26 WIB | Dibaca : 30527
Pindah Ke Kota Tangerang? Ini Cara Urus Dokumen Kependudukannya
Pindah Ke Kota Tangerang? Ini Cara Urus Dokumen Kependudukannya
Pindah Ke Kota Tangerang? Ini Cara Urus Dokumen Kependudukannya

Dokumen kependudukan merupakan sesuatu yang tidak terpisahkan bagi setiap warga negara Indonesia. Tidak hanya sebagai bukti keabsahan identitas seseorang, dokumen-dokumen ini juga memberikan kepastian hukum dan hak sipil kepada para pemiliknya. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk memperhatikan serta mengetahui tata cara dan prosedur yang benar dalam pengurusannya.

Baru pindah rumah ke Kota Tangerang, namun bingung urus dokumen kependudukan dengan alamat yang baru kemana?. Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rina Hernaningsih mengungkapkan ada sejumlah persyaratan dokumen yang dibutuhkan jika ingin mengurus dokumen perpindahan.

Syarat yang harus dipenuhi, kata Rina ialah SKPWNI daerah asal, KTP-el pemohon, buku nikah atau akta perkawinan jika memiliki, akta kelahiran seluruh anggota keluarga. Selain itu, kartu keluarga yang ditumpangi jika menumpang kartu keluarga dan alamat email serta nomor telepon.

“Berkas ini bisa diurus ke kantor Dukcapil Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan 1, Babakan Kecamatan Tangerang belakang Taman Bamboe. Setiap harinya, akan ada petugas yang siap membantu masyarkat Kota Tangerang. Sabtu juga kita buka layanan,” jelas Rina.

Jika kesulitan waktu, karena sibuk dengan pekerjaan. Rina menuturkan, mengurus dokumen pindah kependukan juga bisa diakses melalui online. Caranya, kata rina bisa di akses melalui website sobat dukcapil, lalu login. Setelah itu cari atau pilih ‘Datang WNI’, isi formulir dan upload persyaratannya dan setelah dapat konfirmasi, datangi kantor Kecamatan untuk proses pengambilan.

“Pastinya mudah, cepat dan gratis. Info lebih lanjut, admin dukcapil aktif lewat DM Instagram di @didukcapiltangerangkota. Dengan kemudahan dan informasi yang terus tersedia, saya harapkan pendatang Kota Tangerang untuk segera melakukan urus berkas pindah kependudukan. Agar kepemilikan identitas diri lengkap, aman dan tersedia jika dibutuhkan,” tutupnya.



Kota Tangerang Dukcapil Pindah Rumah

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!
M PERMANA PUTRA
muhammadpermanaputra@rocketmail.com
| Selasa, 8 Februari 2022 | 09:02

tolong min untuk urus pindah datang online tidak ada menunya

AA ALFAN HIDAYAT
alfan212hidayat@gmail.com
| Kamis, 25 Agustus 2022 | 06:18

Saya ingin pindah do misili

Edi
Edytrilaksono@gmail.com
| Sabtu, 1 April 2023 | 23:58

Apakah bisa pidah tanpa surat pindah

Edi
Edytrilaksono@gmail.com
| Sabtu, 1 April 2023 | 23:58

Apakah bisa pidah tanpa surat pindah

Rohamah
syakilamput90@gmail.com
| Senin, 12 Juni 2023 | 10:37

Ngurus surat pindah

Muhamad subali samboja
isamanjaroks@gmail.com
| Selasa, 28 Mei 2024 | 18:49

Surat pindah daerah

taufik hidayat
aminazmii071@gmail.com
| Kamis, 25 Juli 2024 | 16:09

saya mau bikin surat pinda