Petugas tramtib Kecamatan Cibodas melakukan penertiban puluhan spanduk liar, yang diduga tidak berizin dan mengganggu keindahan Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Senin (29/11/21).
Camat Cibodas, Edi Mahyudi mengatakan puluhan spanduk liar tersebut dilucuti, karena tidak berizin dan lokasi pemasangan yang tidak sesuai tempat.
Iklan liar yang dimaksud, adalah mulai pemasangan iklan yang tak memiliki ijin dan berpotensi merugikan Pemkot Tangerang, karena tak bayar pajak, spanduk yang habis masanya, sampai iklan yang melekat pada pohon.
“Biasanya, kebanyakan di pohon dan tiang listrik, yang dijadikan sasaran media iklan. Kami tertibkan semua spanduk liar itu beberapa hari ini di sejumlah lokasi,"ungkap Edi.
Ia menjelaskan, puluhan spanduk yang ditertibkan didominasi milik perusahaan dan sebagian milik organisasi. Hal ini, tentu melanggar Perda Nomor 4 tahun 2008, tentang penyelanggaraan reklame.
"Penertiban spanduk yang menyalahi aturan akan terus dilakukan, sepanjang kasus tersebut ditemukan di wilayah kami. Ya, itu masih terus kami lakukan untuk menegakkan perda tentang penyelenggaraan reklame dengan sasaran spanduk," tegasnya.