Dalam upaya meningkatkan disiplin kerja Pegawai Negei Sipil (PNS) di lingkungan kerja Pemkot Tangerang. BKPSDM Kota Tangerang menggelar sosialisasi keliling OPD, terkait Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 terkait kedisiplinan PNS, menggantikan PP nomor 53 tahun 2010 yang dinyatakan sudah tidak berlaku.
Kepala BKPSDM, Heriyanto mengungkapan BKPSDM sedang melakukan road show sosialisasi atau keliling OPD terkait PP disiplin PNS yang baru. Setiap sosialisasi dihadiri para PNS terutama jaharan pimpinan dimasing-masing OPD. Baik itu Kecamatan, Badan hingga Dinas.
Kata Heriyanto, aturan terbaru ini lebih ditekankan bahwa yang bertanggung jawab akan kedisiplinan pegawai ialah atasan langsung masing-masing.
"Degan itu, jika diketahui atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Atasan tersebut akan dijatuhkan hukuman disiplin yang lebih berat setelah dilakukan prosss pemeriksaan," ungkap Heriyanto, Sabtu (27/11/21).
Dijelaskan Heriyanto, kedisiplinan di PO baru memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
"Tahapan awal ini menjadi tanggung jawab penanganan para pimpinan masing-masing, baru naik ditingkat tim BKPSDM," katanya.
Ia pun berharap, pimpinan dan pegawai untuk mampu mengupgrade ilmu dan wasawan terbaru dalam bidang disiplin pegawai. "Sehingga proses penjatuhan hukuman disiplin dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbau Heriyanto.