Menindaklanjuti masukan Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah yang disampaikan saat berkunjung ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Kota Tangerang yang berada di Cikokol, pada Jum'at (10/02), pihak BPJS turut mengundang Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk membahasnya lebih lanjut.
Bertempat di ruang rapat Hotel Grand Zuri, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jum'at malam (17/02), Pemkot Tangerang yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri dan BPJS oleh Kepala BPJS Cabang Kota Tangerang, Medianti Ellya Permatasari, membahas terkait nota kesepahaman tentang Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan di Kota Tangerang atau Universal Health Coverage dan Perjanjian Kerjasama (PKS).
Sebagai gambaran, saat wali kota yang juga didampingi Wakil Wali Kota, Sachrudin, berkunjung ke kantor BPJS, didapati antrian panjang yang mengular hingga ke lobi depan kantor. Wali kota pun menyampaikan keinginannya kepada pihak BPJS Kota Tangerang, salah satunya agar diberikan berbagai kemudahan dalam pengurusan administrasi kartu BPJS.
"Liat, buat ngurus administrasi aja ngantrinya panjang. Apalagi masyarakat yang rumahnya jauh juga harus datang kesini. Kasian kan," ujar wali kota.
Oleh karena itu, ke depan, dirinya ingin agar pengurusan administrasi atau kepemilikan kartu BPJS bisa juga dilayani di tingkat kelurahan atau kecamatan, sehingga masyarakat tak perlu jauh-jauh untuk mengurus kartu administrasi BPJS. "Kami akan bicarakan lebih lanjut dengan pihak BPJS. Tak hanya itu, kami juga akan upayakan kemudahan akses kesehatan lainnya untuk masyarakat Kota Tangerang yang akan dituangkan dalam nota kesepahaman dan kerjasama dengan BPJS," ucapnya.
Sementara itu, dalam rapat, Sekda menyampaikan, urusan kesehatan terus kami upayakan agar masyarakat Kota Tangerang dapat terlayani dengan baik dan mendapatkan kemudahan dalam mengaksesnya.
Didalam pembahasan nota kesepahaman ini, lanjut Sekda, diharapkan ada keseimbangan dari masing-masing pihak. Hak dan kewajibannya baik bagi OPD maupun BPJS dipenuhi dengan sebaik mungkin. Dirinya berpesan, kesepakatan ini tidak semata-mata didorong karena BPJS dituntut oleh manajemennya, direksinya, untuk mengejar target. Akan tetapi, kami juga sebagai Pemkot bisa memenuhi dari aspek kesehatan terhadap masyarakat yang memang perlu dibantu.
Mengenai waktu atau masa kerjasama, misalnya disepakati dalam satu tahun, diharapkan juga agar sebelum habis masanya sudah diperbaharui. Begitu halnya saat masa peralihannya, sehingga di masa peralihan pun masyarakat tetap dapat dilayani.
Selain itu, kecepatan updating data harus dilakukan secara intens karena ini melibatkan data-data pengguna BPJS yang tersebar di 13 kecamatan dan 104 kelurahan. Di mana setiap hari, bulan dan tahun terjadi perubahan. "Tidak mengenal tanggal merah, hari libur, pada saatnya memang memperbarui data, harus tetap dilakukan. Jangan sampai ada yang tidak terdata," tegasnya.
Nota kesepahaman ini juga harus bisa mengcover kondisi darurat dan menomorduakan aspek administratif. Jangan sampai penanganan masyarakat untuk kondisi darurat harus menunggu administrasi yang berlarut-larut. Namun, aspek tersebut harus tetap diperhatikan dan dapat dipenuhi dengan cepat.
"Kondisi-kondisi tersebut di atas, saya minta masuk area ruang lingkup perjanjian," pintanya.
Kemudian, hadirnya Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penduduk dan Catatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informasi, Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Bagian Hukum, Pemerintahan dan Bagian Kerjasama, tak lain adalah untuk menghasilkan draft kesepahaman yang dapat mengakomodir segala kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan serta mengintegrasikan setiap pelayanannya sehingga masyarakat Kota Tangerang dapat mudah mengaksesnya dan dapat terlayani dengan baik.
Menutup arahannya, Sekda berharap, diskusi dan pembahasan malam ini dan esok hari, mudah-mudahan mendapatkan ridho dari Allah Subhanahuwata'la dan bermanfaat bagi masyarakat dan Pemkot Tangerang.
Adapun untuk anggaran pembayaran premi yang didaftarkan Pemkot Tangerang tahuh 2017 sebesar Rp. 5,9 miliar. Di mana masyarakat yang didaftarkan oleh Pemkot ke BPJS ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota yang diusulkan oleh Dinas Sosial.
Dengan sasaran, masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak termasuk kuota penerima bantuan iuran dari pusat, yang terlebih dulu ditetapkan oleh kelurahan setempat melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Jika masih ada masyarakat miskin dan tidak mampu yang membutuhkan biaya pelayanan di rumah sakit dan belum memiliki jaminan kesehatan apapun, Pemkot menganggarkan biaya untuk membayar tagihan klaim di 29 rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Pemkot sebesar Rp. 30 miliar. Untuk pelayanan kelas III.
Kemudian, masyarakat tersebut akan ditetapkan oleh Dinas Sosial sebagai masyarakat yang harus dibantu, yang selanjutnya akan dibayarkan preminya oleh pemkot.