WargaKotaTangerang, gausah risau jika melihat atau mengalami langsung adanya tindak Pungli alias Pungutan Liar Bansos dan BPNT.
Kalian bisa laporkan melalui media whatsapp di nomor 0811-1500-293.
Yuk sama-sama kita kawal pendistribusian bantuan untuk penerima manfaat yang tepat.
.