Rabu, 14 Juli 2021 15:19 WIB | Dibaca : 564
Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H Pada Masa PPKM Darurat
Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H Pada Masa PPKM Darurat
Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H Pada Masa PPKM Darurat
Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H Pada Masa PPKM Darurat

Assalamua’laikum Warga Kota Tangerang!
Berikut ketentuan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha hingga pelaksanaan teknis pemotongan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 H mendatang.

Hal ini dilakukan berdasarkan arahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI dan melihat kondisi di Kota Tangerang yang masih dalam situasi zona merah.

Semoga kita seluruh masyarakat Kota Tangerang dapat memahami dan melaksanakan imbauan tersebut secara bijak demi keselamatan dan kebaikan kita bersama.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!