Assalamua’laikum Warga Kota Tangerang!
Berikut ketentuan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha hingga pelaksanaan teknis pemotongan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 H mendatang.
Hal ini dilakukan berdasarkan arahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI dan melihat kondisi di Kota Tangerang yang masih dalam situasi zona merah.
Semoga kita seluruh masyarakat Kota Tangerang dapat memahami dan melaksanakan imbauan tersebut secara bijak demi keselamatan dan kebaikan kita bersama.