Minggu, 4 Juli 2021 20:52 WIB | Dibaca : 765
Pelayanan Klinik Hewan Pada Masa PPKM Darurat Jawa - Bali
Pelayanan Klinik Hewan Pada Masa PPKM Darurat Jawa - Bali

Sehubung dengan diberlakukannya PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Klinik hewan DKP Kota Tangerang membatasi kegiatan pelayanan kesehatan hewan.
@dkp.tangerangkota

Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan yaitu :

1. Kuota pelayanan keswan harian sebanyak 10 ekor

2. Untuk mendapat kuota, wajib mendaftar secara online H-1 sebelum berangkat menuju klinik

3. Formulir online dibuka pada pukul 16.00 WIB dan ditutup jika kuota harian terpenuhi

4. Diwajibkan mengisi formulir secara benar sesuai perintah pada formulir.

5. Setelah mengisi formulir, Kalian akan mendapatkan bukti pendaftaran yang dikirim via email atau whatsapp 1x2 jam.

6. Apabila belum mendapatkan bukti pendaftaran, dapat menghubungi whatsapp klinik hewan DKP.

7. Jika telah mendapatkan bukti pendaftaran, simpan bukti tersebut dan tunjukkan kepada petugas pada jam pelayanan yang telah ditentukan.

8. Keesokan harinya, datang ke klinik 20 menit sebelum waktu yang ditetapkan serta membawa bukti pendaftaran.

9. Pendaftar tidak diperkenankan mengubah jadwal atau menukar antrian.

10. Apabila terlambat hadir, pelayanan akan dilakukan di akhir (jika waktu mencukupi)

11. Apabila pendaftar tidak hadir tanpa konfirmasi, maka pihak DKP akan memblokir akses pendaftar dan tidak dapat mendapatkan pelayanan dikemudian hari.

Nah itu sob yang kalian perhatikan, dan jangan lupa selalu terapkan prokes ya sob !



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!