Sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan, memperketat kapasitas maksimal transportasi umun atau angkutan kota di Kota Tangerang.
Kepala Dishub, Wahyudi Iskandar mengungkapkan sesuai aturan kapasitas angkutan kota hanya 70 persen. Sedangkan jam operasional angkutan mulai pukul 04.30 hingga 22.00.
"Selain itu, seluruh petugas Dishub juga ditugaskan untuk memastikan seluruh pengemudi dan penumpang menerapkan protokol kesehatan secara benar. Serta menegur dan menindak mereka yang melanggar," ungkap Wahyudi, Sabtu (3/7/21).
Ia menjelaskan, dalam penegakkan PPKM Darurat Dishub mengerahkan 214 personil dalam pengendalian lalu lintas. Selain itu 64 personil tim khusus untuk sweeping dan tim penertiban 20 personil.
"Tim khusus swepping kita sebar di terminal, agen, hingga statiun. Memastikan syarat perjalanan dipatuhi dengan baik dan benar. Sedangkan penertiban, merupakan tim yang akan bergabung dengan OPD lainnya, di segala aktivitas penertiban PPKM Darurat," jelasnya.
Diketahui, pengetatan PPKM Darurat pada jalur penyekatat atau cek point, Dishub bergabung dengan Polres Metro Tangerang Kota memastikan secara serius dan tegas terkait kapasitas angkutan kota.
"Semua personil memastikan angkutan umum yang masuk atau keluar Kota Tangerang. Mulai angkot umum, Si Benteng, Tayo, bus kota dan angkutan kota lainnya tanpa tebang pilih, semua diberhentikan, di cek dan dipastikan protokol kesehatannya," katanya.
Masyarakat Kota Tangerang pun terus diimbau, untuk mengetahui, mempelajari, dan mematuhi seluruh aturan PPKM Darurat tanpa terkecuali. Semua harus berperan dan mengambil peran, untuk menekan laju penyebaran virus covid-19 khususnya di Kota Tangerang.