Sabtu, 3 Juli 2021 18:55 WIB | Dibaca : 588
PPKM Darurat Dimulai, Pemkot Tangerang Tindak Tegas Pelanggar
PPKM Darurat Dimulai, Pemkot Tangerang Tindak Tegas Pelanggar
PPKM Darurat Dimulai, Pemkot Tangerang Tindak Tegas Pelanggar
PPKM Darurat Dimulai, Pemkot Tangerang Tindak Tegas Pelanggar
PPKM Darurat Dimulai, Pemkot Tangerang Tindak Tegas Pelanggar
PPKM Darurat Dimulai, Pemkot Tangerang Tindak Tegas Pelanggar
PPKM Darurat Dimulai, Pemkot Tangerang Tindak Tegas Pelanggar
PPKM Darurat Dimulai, Pemkot Tangerang Tindak Tegas Pelanggar
PPKM Darurat Dimulai, Pemkot Tangerang Tindak Tegas Pelanggar

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat se-Jawa dan Bali, sudah dimulai hari ini, Sabtu (03/07/21). Pemerintah Kota Tangerang akan menindak tegas masyarakat, apabila didapati melanggar aturan yang sudah ditetapkan di Surat Edaran Wali Kota Tangerang no.2320 tentang PPKM Mikro Darurat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja, Agapito De Araujo, menyatakan bahwa ia beserta timnya menegur restoran-restoran yang masih memberlakukan dine-in atau makan di tempat.

“Hari ini, kami membagi empat tim untuk melakukan penyemprotan disinfektan mulai dari jalan TMP Taruna, sampai ke Palem Semi, Cibodas. Selain itu, kami juga mendapati 10 rumah makan masih menerima makan di tempat dan kami tindak langsung dengan memasang garis pembatas dan stiker untuk tutup sementara di rumah makan tersebut, hingga yang bersangkutan membuat surat pernyataan, nanti akan dibuka kembali,” ungkapnya.

Dinyatakannya, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan setiap harinya di seluruh wilayah Kota Tangerang selama PPKM Mikro Darurat ini berlangsung. Pengawasan juga tidak hanya fokus ke restoran atau rumah makan tetapi juga ke tempat-tempat yang berpotensi membuat kerumunan.

“Kami sudah siapkan petugas untuk mobile melakukan pengawasan di seluruh wilayah Kota Tangerang. Sekitar 50 petugas akan melakukan pengawasan baik di rumah makan maupun tempat-tempat yang membuat kerumunan. Saya harap, masyarakat bisa mentaati peraturan PPKM Darurat di dua pekan ini sehingga kasus COVID-19 segera berakhir dan kita dapat beraktifitas dengan normal kembali,” tutupnya.

 



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!