Menekan lonjakan kasus covid-19 yang kian meningkat. Pemerintah Kota Tangerang resmi melayangkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 3-20 Juli mendatang.
Melalui Polres Metro Tangerang Kota, Disbub dan Satpol PP, dua cek point penyekatan mobilitas pun diberlakukan. Diantaranya, jalan Gator Subroto Jatiuwung dan jalan Daan Mogot Batu Ceper.
"Dalam penyekatan ini, personil meminimalisir dan memutar balikan masyarakat dari luar yang ingin ke Kota Tangerang. Maupun sebaliknya, dari Kota Tangerang ke arah luar seperti Jakarta. Semua harus patuh dan di rumah saja selama PPKM Darurat diberlakukan," ungkap Kombes Pol Deonijiu De Fatma, Kapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (3/7/21).
Ia menjelaskan, 650 personil gabungan dikerahkan untuk menegakkan segala aturan selama PPKM Darurat.
"Semua masyarakat, yang tidak termasuk sektor pekerja esensial dan kritikal, serta tidak ada kebutuhan mendesak semua diharapkan tinggal di rumah saja. Semua harus berperan memutus rantai penyebaran covid-19," tegasnya.
Lanjutnya, bagi masyarakat yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan, seluruh petugas yang dikerahkan akan melakukan tindakan imbauan hingga tindakan tegas seperti denda administrasi.
"Mereka yang melanggar berulang akan kita denda administrasi. Seperti tidak memakai masker sebesar Rp50 ribu dan pelanggaran besar hingga Rp300 ribu. Semua kita tindak sesuai aturan yang ada," jelas Kapolres.