Meningkatnya angka kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah berdampak pada penyesuaian sejumlah aturan dan kebijakan yang ditempuh oleh kepala daerah, salah satunya Kota Tangerang yang menurut data Pemprov Banten per tanggal 24 Juni 2021 berstatus sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengungkapkan salah satu hal yang disesuaikan dengan meningkatnya status penyebaran Covid-19 adalah kegiatan peribadatan masyarakat.
"Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat," ujar Wali Kota yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (25/6).