Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang siap melaksanakan instruksi Pemerintah Pusat terkait angkutan transportasi berbasis aplikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 tahun 2017.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Sachrudin seusai memimpin rapat BNN Kota Tangerang di Ruang Rapat Wakil Walikota, Rabu (05/04).
"Terkait PM 32 tahun 2016 yang direvisi menjadi PM 26 tahun 2017, meskipun sampai saat ini kita belum menerima revisiannya tersebut namun secara prinsip kita siap melaksanakan aturan tersebut," jelas Wakil WaliKota.
Bahkan, menurut Wakil pihaknya dari sisi sarana-prasarana sudah siap, terutama dari sisi uji kelayakan atau Uji KIR.
"Inikan tata laksana KIRnya sendirikan nantinya diatur di peraturan tersebut, makanya kita masih menunggu kejelasannya nanti seperti apa," imbuhnya.
Wakil juga menyampaikan kendala lain yang masih dihadapi Pemkot Tangerang terkait pelaksanaan PM 26 tahun 2017, terutama dari sisi kuota jumlah angkutan berbasis aplikasi yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Inikan terkait kuota juga belum terima kita, kita tunggu aja karena dari pusat juga masih memberikan tenggat waktu dua bulan," terangnya.
"Termasuk juga soal tarifnya,"imbuhnya.
Selain itu, Wakil juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini juga sedang membahas aturan terkait ojek online yang ternyata tidak diatur di PM 26 tahun 2017.
"Sebenaranya kita berharap pemerintah pusat juga bisa mengatur terkait ojek online juga. Namun kalau memang tidak diatur kita nanti coba kaji pengaturannya seperti apa," terangnya.
"Karena ojek online ini mau bagaimanapun juga telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan jumlahnya juga sangat banyak juga," paparnya.
Sementara itu, terkait angkutan umum roda dua atau ojek, Kepala Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa pengaturannya nanti meliputi zona pelayanan ojek online dan ojek pangkalan termasuk didalamnya lokasi yang diperbolehkan untuk mangkal.
"Kita sedang bahas dari Bakorlantas terkait pengaturan angkutan umum roda dua atau ojek," kata Saeful Rohman.
Saeful Rohman menambahkan subtansi aturan tersebut nanti meliputi aturan tempat mangkal yang diperbolehkan, larangan untuk memarkir kendaraan bermotor di bahu, badan dan halte dan fasilitas pejalan kaki atau trotoar. Termasuk juga larangan untuk menaikan penumpang dari terminal baik untuk ojek online atau opang. Angkutan roda dua tersebut juga tidak boleh menaikan orang dari jalan yang ada trayek angkutan reguler.
"Mereka nanti harus punya tempat khusus, tempat khusus yang dapat menampung milik atau mitra kerja anggotanya. Parkir juga di tempat khusus, dilarang mengganggu kegiatan lalu lintas," terangnya.
Menanggapi wacana usulan agar pemerintah pusat juga mengeluarkan aturan terkait ojek, Saeful Rohman menyambut baik usulan tersebut.
"Ya kalau ada alhamdulilah, bagus banget artinya pemerintah daerah punya dasar untuk mengeluarkan aturan terutama terkait pengaturan zona layanan ojek online," tandasnya.