Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 akan segera dimulai, yang dilaksanakan secara daring atau online. PPDB ini diperuntukkan bagi peserta didik yang akan memasuki jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Untuk di Kota Tangerang PPDB dilakukan dari jenjang TK hingga SMP sederajat saja, karena kewenangan SMA sederajat ada di Provinsi Banten," ucap Jamaluddin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Senin (24/05/2021) saat ditemui di ruangannya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peseta Didik Baru (CPDB), sebagai berikut:
CPDB TK
1. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A
2. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B
CPDB SD
1. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
2. Sekolah wajib menerIma peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun
3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada butir (1) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan rekomendasi psikolog
4. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir
CPDB SMP
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021
2. Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli
3. Memiliki NISN
Untuk di Kota Tangerang terdapat empat jalur pendaftaran, yaitu Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Pindah tugas orang tua.