Pemerintah melarang mudik lebaran mulai dari hari ini hingga 17 Mei 2021. Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan baik dari luar menuju Kota Tangerang ataupun sebaliknya wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Jadi, jika masyarakat mau berpergian di luar wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, itu wajib menyertakan SIKM," ujar, Asisten Daerah (ASDA) I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Ivan Yudhianto, Kamis (06/05/21).
Ada beberapa kriteria untuk dapat mengurus SIKM baik masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun nonpekerja, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
"Ada empat kegiatan masyarakat yang diperbolehkan mengurus SIKM, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingin maksimal dua orang," jelasnya.
Masyarakat yang ingin memiliki SIKM dapat mengurusnya di kantor kelurahan sesuai domisili yang dilengkapi dengan surat pengantar dari RT dan RW setempat.
"Setelah mendapatkan surat pangantar, masyarakat bisa langsung ke kelurahan untuk dibuatkan SIKM yang dilengkapi dengan tandatangan basah ataupun elektronik lurah setempat," kata Ivan
Terkait masa aktif SIKM, lanjut Ivan, hanya berlaku untuk satu kali perjalanan saja. "Hanya satu kali, nanti kalo mau balik lagi ke sini (Kota Tangerang) wajib mengurus SIKM kembali," lanjutnya.
"Dan terkait untuk kendaraan yang membawa logistik itu diperbolehkan untuk keluar masuk Kota Tangerang," pungkasnya.