Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan segera membentuk Holding Company. Hal ini seiring dengan telah ditetapkannya Raperda Pembentukan Perseroan Kota Tangerang menjadi Perda oleh DPRD Kota Tangerang pada Sidang Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Dewan, Selasa (18/10).
DPRD Kota Tangerang yang diwakili oleh Panitia Khusus (Pansus) III menyatakan bahwa pembentukan Company Holding tersebut sangat sesuai dengan konsep desentralisasi sebagaimana amanat UU 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyiratkan bahwa pemerintah daerah harus dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan pengelolaan APBD dengan memaksimalkan potensi yang telah dimiliki oleh masing-masing daerah.
"Salah satu usaha pemerintah daerah untuk itu adalah melalui pembentukan dalam penyertaan modal sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan, korporasi daerah atau yang disebut dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," terang Juru Bicara Pansus III, M. Rijal.
"Bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan Visi dan Misi Kota Tangerang, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah Perseroan sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi dan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat," paparnya.
"Perseroan yang akan didirikan tersebut bertujuan untuk menjadi perusahaan yang handal, bersih, transparan dan menjunjung prinsip Good Corporate Governance, serta menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat Kota Tangerang," sambungnya.
Sementara itu, Wali Kota yang hadir dalam Rapat Paripurna yang juga mengagendakan penetapan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Kepemudaan menjadi Perda menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyambut baik penetapan raperda menjadi perda, oleh karenanya dia juga mengharapkan agar kedepan dengan telah ditetapkannya raperda tersebut bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kota Tangerang.
"Sudah saatnya daerah dikelola dengan baik dan mampu menghidupi kebutuhannya sendiri dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakatnya melalui pembangunan yang langsung maupun tidak langsung dapat dinikmati oleh masyarakat," jelasnya.
"Perusahaan Daerah, merupakan salah satu dari sumber pendapatan asli daerah sudah saatnya mulai difikirkan sebagai suatu bagian yang sangat penting tidak hanya dalam menyumbang pendapatan daerah namun juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat," terangnya.
Selain itu, Wali Kota juga berharap agar pembentukan Company Holding tersebut nantinya juga bisa menjadi jawaban atas tuntutan pengelolaan perusahaan daerah yang profesional.
"Diharapkan akan mampu merubah pola manajemen dan sistem operasional perusahaan daerah sehingga lebih profesional," jelas Wali Kota.
Wali Kota yang juga memberikan sambutan atas penetapan 3 (tiga) raperda juga mengajak kepada semua pemuda di Kota Tangerang untuk bisa lebih pro-aktif dalam proses pembangunan sebagaimana terlontar lewat pantun yang dia bacakan.
"Jalan-jalan ke Pasar Lama, jangan lupa parkir tertib di Kisamaun. Perda sudah kita tetapkan bersama, saatnya pemerintah dan pemuda bergerak membangun," pungkas Wali Kota membacakan pantun.