Senin, 17 Oktober 2016 16:39 WIB | Dibaca : 617
Saat Wali Kota Sidak Kantor Pelayanan PDAM
Saat Wali Kota Sidak Kantor Pelayanan PDAM
Saat Wali Kota Sidak Kantor Pelayanan PDAM
Saat Wali Kota Sidak Kantor Pelayanan PDAM
Saat Wali Kota Sidak Kantor Pelayanan PDAM

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, mendesak PDAM Tirta Benteng untuk lebih responsif terhadap perkembangan aturan yang berlaku dan juga tuntutan masyarakat akan penyediaan air bersih.

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota saat meninjau langsung cakupan pelayanan PDAM di wilayah Cipondoh dan Pinang, Senin (17/10).

Wali Kota menyoroti lambatnya serapan sambungan langsung (SL) ke masyarakat, apalagi kalau melihat hampir dua juta jiwa warga Kota Tangerang baru 31 persen warga Kota Tangerang yang terlayani air bersih dengan rincian 8 persen dari PDAM Tirta Benteng dan sisanya dari PDAM Tirta Kertaraharja dan Mitra Usaha PDAM lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Wali Kota juga heran ketika mendapati salah satu Mitra Usaha PDAM Tirta Benteng yakni PT. Bintang Hytien Jaya (BHJ) yang juga menyuplai air bersih buat PDAM Cabang 2 melayani langsung suplay air bersih ke masyarakat Kota Tangerang.

Wali Kota yang juga ditemani oleh Dewan Pengawas PDAM dan beberapa Staf PDAM Tirta Benteng yang mengunjungi langsung kantor PT. BHJ yang berlokasi di Perumahan Regency Pinang, berdasarkan keterangan langsung General Manager PT. BHJ, Deddy yang menyatakan bahwa PT. BHJ juga melayani langsung suplay air bersih untuk masyarakat Kota Tangerang di kecamatan Pinang, Ciledug dan Karang Tengah.

Melihat kondisi tersebut Wali Kota terlihat kecewa karena Suyanto selaku Direktur PDAM terkesan terlambat menyikapi hal tersebut.

"Hal begini kok dibiarkan, kan sudah tidak boleh melayani dari hulu ke hilir," Tegas Wali Kota.

Sebagaimana diketahui, UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi per tanggal 18 Februari 2015, sehingga pengelolaan sumber daya air dikembalikan sepenuhnya ke pemerintah sebagaimana mengacu pada UU No. 7 tahun 1974 dan PP 121/2015 serta PP 122/2015.

Oleh karenanya, Wali Kota juga menginstruksikan agar PDAM Tirta Benteng segera mengevaluasi semua perjanjian dengan mitra usaha terkait pengelolaan air bersih di Kota Tangerang. "Setelah Moya diamandemen, seharusnya PDAM bisa bergerak cepat dengan dengan merevisi perjanjian dengan mitra usaha lain sebagaimana ketentuan yang berlaku," tegasnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!