Senin, 25 Juli 2016 14:03 WIB | Dibaca : 349
Wali Kota : Berbagai Kesepakatan Dilandasi Kesamaan Visi Menuju Kota Tangerang yang Lebih Baik
Wali Kota : Berbagai Kesepakatan Dilandasi Kesamaan Visi Menuju Kota Tangerang yang Lebih Baik
Wali Kota : Berbagai Kesepakatan Dilandasi Kesamaan Visi Menuju Kota Tangerang yang Lebih Baik
Wali Kota : Berbagai Kesepakatan Dilandasi Kesamaan Visi Menuju Kota Tangerang yang Lebih Baik

Atas terselesaikannya pembahasan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan, Ketua Fraksi, Ketua Panitia Khusus (Pansus) serta para anggota dewan yang terhormat.

Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang, Senin (25/07), di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang.

Sungguh sangat menggembirakan, lanjut Arief, di mana berbagai kesepakatan yang dihasilkan melalui tahapan pembahasan di Pansus maupun rapat gabungan. Dengan dilandasi adanya kesamaan visi menuju Kota Tangerang yang lebih baik. Berbagai saran, imbauan serta koreksi, baik yang disampaikan oleh tim Program Legislasi Daerah (Prolegda) maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD), semata-mata dalam rangka penyempurnaan Raperda tersebut.

"Dengan ditetapkannya Raperda menjadi Peraturan Daerah, diharapkan dapat memenuhi kepentingan serta harapan masyarakat kota dan masyarakat yang semakin maju dan sejahtera, yang merupakan cita-cita kita bersama selaku penyelenggara pemerintah daerah," terangnya.

Adapun Empat Raperda yang disahkan menjadi Perda meliputi Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah jawa Barat dan Banten, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!