Kamis, 23 Juni 2016 09:35 WIB | Dibaca : 557
Pengesahan Empat Raperda Menjadi Perda
Pengesahan Empat Raperda Menjadi Perda
Pengesahan Empat Raperda Menjadi Perda
Pengesahan Empat Raperda Menjadi Perda
Pengesahan Empat Raperda Menjadi Perda
Pengesahan Empat Raperda Menjadi Perda

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, ketua fraksi dan ketua panitia khusus serta para anggota dewan atas terselesaikannya pembahasan empat (4) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Raperda tersebut meliputi Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Dengan ditetapkannya 4 Raperda menjadi Perda tersebut, tutur Wakil Wali Kota, diharapkan dapat memenuhi kepentingan masyarakat yang merupakan cita-cita kita bersama selaku penyelenggara pemerintahan daerah.

“Sungguh sangat menggembirakan, berbagai kesepakatan yang dihasilkan melalui tahapan pembahasan di panitia khusus maupun rapat gabungan, senantiasa dilandasi adanya kesamaan visi menuju Kota Tangerang yang lebih baik,” ungkap Wakil Wali Kota dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dalam rangka Pengambilan Keputusan mengenai 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Penyampaian Jawaban Walikota atas Pemandangan Umum Fraksi mengenai Empat (4) Raperda serta Jawaban Fraksi mengenai Pendapat Walikota tentang Raperda Penyelenggaraan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Kamis (23/06).

Selanjutnya, kata Wakil Wali Kota, mengenai saran-saran, imbauan atau koreksi baik yang disampaikan oleh tim Program Legislasi Daerah (Prolegda) maupun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) semata-mata dalam rangka penyempurnaan Raperda tersebut.

“Insya Allah usaha kita semua untuk menjadikan Kota Tangerang semakin baik lagi di masa depan dimudahkan jalannya oleh Allah Subhanahuwata’ala,” ucapnya seraya menutupnya dengan sebuah pantun.

"Buah Manggis Enak Rasanya Enak Dimakan Lapangkan Dada, Terima Kasih Atas Perhatiannya Semoga Ikhtiar Kita Menjadi Amal Ibadah," ucapnya.

Kemudian, terkait jawaban fraksi mengenai pendapat Wali Kota atas Raperda Inisiatif DPRD soal Penyelenggaraan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah, delapan (8) fraksi yang ada di DPRD Kota Tangerang memberikan apresiasi kepada Wali Kota yang telah menyatakan mendukung dan sepakat kalau Raperda inisiasi DPRD Kota Tangerang tersebut perlu segera dilakukan pembahasan bersama.

Seperti halnya yang disampaikan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mansyur Abu Bakar, saya mewakili fraksi PKB menyatakan setuju Raperda Penyelenggaraan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah untuk segera dilakukan pembahasan lebih lanjut sehingga Raperda ini dapat segera disahkan menjadi Perda.

Menurutnya, pendidikan ini wajib dipertahankan eksistensinya dalam upaya memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan pengamalan agama islam kepada anak usia sekolah untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim/muslimah yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlakul karimah, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Diakhir rapat paripurna, turut dilakukan penandatanganan keputusan bersama DPRD dan Wali Kota Tangerang mengenai persetujuan 4 Raperda menjadi Perda.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!