Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sampaikan rencana aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dihadapan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang digelar di Kantor Inspektorat Provinsi Banten di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (08/06).
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri, yang memimpin rombongan dari Pemkot Tangerang, mengatakan, rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi telah kami sampaikan pada dua bulan lalu secara tertulis kepada KPK dan hari ini, mereka ingin tanyakan secara langsung upaya-upaya yang telah Pemkot Tangerang lakukan melalui rencana aksinya.
Oleh karena itu, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait (Badan Pengelola Keuangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat) turut dihadirkan untuk menjelaskan langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan dalam Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tersebut.
Tim Korsupgah KPK ingin me-review progresnya,” ujar Sekda.
Adapun rencana aksi yang telah dilakukan oleh Pemkot Tangerang yaitu terkait perkuatan inspektorat serta perijinan. Untuk inspektorat, diantaranya perkuatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sedangkan untuk perijinan, terkait penerapan pelayanan perijinan berbasis online. Dari beberapa perijinan yang tadinya belum online, saat ini sudah berbasis online semua.
“karena Pemkot Tangerang saat ini memang sudah menerapkan pelayanan publik berbasis aplikasi melalui perwujudan Kota Tangerang sebagai smart city,” tambahnya.
Pemkot Tangerang, lanjut Sekda, memiliki komitmen kuat untuk mendukung rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang digagas KPK. Di mana sebagai bentuk komitmennya, kami telah menetapkan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemkot Tangerang Tahun 2016 dan satuan tugas pelaksana rencana aksi, yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Nomor : 800/Kep.506-Inspektorat/2016. Melalui E-Planning, E-Budgeting, Pelayanan Terpadu.
“Dukungan dan komitmen kuat dari pimpinan kami melalui aturan tersebut, tentunya sebagai bentuk keseriusan Pemkot Tangerang dalam upaya pencegahan korupsi,” jelasnya.
Dengan demikian, dapat terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, pelayanan prima dan dapat diterima seluruh masyarakat.
Sebagai informasi, kegiatan ini guna menindaklanjuti komitmen pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Banten dan pemerintah kabupaten/kota di Banten, yang telah ditandatangani pada 12 April 2016 di KP3B, Serang. Di mana KPK melakukan pendampingan serta memberikan rekomendasi terhadap tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Dengan melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, antara lain melalui penggunaan teknologi informasi untuk pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), penerapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), dan peningkatan pengawasan dan pengendalian.
Di mana agenda penyampaian rencana aksi ini diikuti oleh Pemerintah Provinsi Banten dan seluruh kabupaten serta kota yang ada di wilayah Banten, yang dilakukan dalam tiga hari dari 6-8 Juni 2017.