Jumat, 22 April 2016 12:22 WIB | Dibaca : 508
Panduan Verifikasi Data Piutang Kota Tangerang

Dengan telah dilaksanakannya Serah Terima Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur dan Barat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, tentunya perlu dilakukan verifikasi dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2 dengan lebih akurat dalam rangka penyusunan laporan keuangan terkait PBB khususnya pada Dinas Pelayanan PPB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Tangerang pada umumnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pelayanan PPB dan BPHTB menyusun panduan verifikasi terkait data piutang dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2 dengan lebih akurat dan mendalam untuk penyusunan dalam pembuatan Laporan Keuangan terkait PBB, yang disesuaikan dengan kategori permasahannya.

Wakil Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, saat menutup kegiatan Panduan Verifikasi Data Piutang Kota Tangerang di Ruang Akhlakul Karimah, Jumat (22/04), menyampaikan dengan dilakukannya kegiatan verifikasi piutang PBB Tahun 2016 akan didapatkan data riil terhadap objek pajak yang mengalami perubahan atau diidentifikasi memiliki permasalahan piutang sehingga diharapkan juga dapat menjadi tambahan potensi pendapatan daerah.

Wakil Wali Kota juga menyampaikan apresiasinya kepada para petugas dari Dinas Pelayanan PBB dan BPHTB yang telah melakukan monitoring terhadap kelurahan dan kecamatan sehingga kegiatan verifikasi berjalan sesuai target yang telah ditetapkan dan bermanfaat untuk menyempurnakan kekuatan data yang ada.

Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan PPB dan BPHTB, Herman Suwarman menyampaikan, dengan adanya panduan verifikasi data piutang ini dapat memberikan petunjuk dan arahan dalam verifikasi dan piutang PBB-P2 pada buku IV (wajib pajak yang PPB terhutangnya diatas 2-5 juta) dan buku V (terhutangnya diatas 5 juta), untuk memuktahirkan data pembayaran PBB-P2, serta memverifikasi data objek dan/atau subjek pajak PBB-P2 pada basis data PBB yang diindikasikan tidak bayar sehingga dapat menghasilkan basis data yang akurat dan menyajikan data piutang hasil verifikasi lapangan untuk dikelompokkan sesuai kategori permasalahan.

Tercatat untuk kelompok buku IV sebanyak 27.426 objek pajak dengan nominal Rp. 74.244.635.653,- yang dilakukan oleh kelurahan, dan untuk buku V terdiri dari 10.518 objek pajak, dengan nominal Rp 174.664.197.968,- yang dilakukan oleh kecamatan. Dengan total 37.944 objek pajak dengan nominal Rp. 248.908.833.621,-.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!