Penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang terhadap 360 Rumah Potong Ayam (RPA) dan rumah warga yang menempati lahan milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan PT. Kererta Api Indonesia (KAI), pada Selasa (15/03), berlangsung cukup kondusif.
Secara sukarela warga sejak dua hari kemarin sudah mengangkut barang dan memindahkan usahanya ke tempat relokasi yang ada di Kecamatan Neglasari. Meskipun ada beberapa warga yang masih tetap bertahan namun dengan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan personil Kepolisian dan TNI akhirnya merekapun berinisiatif untuk mengangkut barang dari rumah maupun tempat usaha mereka.
"Hari ini penertiban terhadap bangunan-bangunan yang ada di lahan Kementerian Hukum dan HAM dan PT. KAI jumlahnya ada 360 bangunan," jelas Asisten Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Saeful Rohman di lokasi penertiban.
"Diharapkan sampai dengan hari ini bisa tuntas kalau tidak kita lanjutkan esok hari," imbuhnya.
Diinformasikan, 360 bangunan liar yang menempati lahan Kemenkumham dan PT. KAI, yang terdiri dari 120 Rumah Potong Ayam (RPA), 1 (satu) pabrik tahu, dan 4 (empat) penampungan barang bekas serta 235 bangunan yang menjadi tempat tinggal karyawan RPA, berhasil ditertibkan oleh 860 personil gabungan yang berasal dari Satpol PP dan Linmas Kota Tangerang, Kepolisian Resort Metro Kota Tangerang, Kodim 0506/Tangerang, dan juga personil dari Kemenkumham dan PT. KAI.
Saeful juga menjelaskan, bahwa pihak Pemkot telah menyediakan armada untuk membantu warga yang kena penertiban untuk memindahkan barang-barangnya.
"Kita juga sudah koordinasikan dengan Dinas Cipta Karya bahwasanya bagi mereka yang tidak punya tempat tinggal sudah diarahkan ke Rumah Susun Manis di Kecamatan Jatiuwung," terangnya.
Pada operasi penertiban tersebut, petugas juga menemukan alat yang mirip digunakan oleh para pecandu narkoba, termasuk bungkusan plastik yang diindikasikan bekas bungkus narkoba yang ada di lokasi penertiban. Pihak Pemkot melalui Asda Tata Pemerintahan menyerahkan penanganannya kepada pihak berwajib, kalaupun ada indikasi pidana penyalahgunaan narkoba.
"Kaitan dengan masalah barang narkoba, kita sudah serahklan ke pihak kepolisian," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, yang memimpin apel persiapan penertiban dalam sambutannya menegaskan kepada semua personil agar mengedepankan etika dan sopan santun.
"Laksanakan secara tegas dan gunakan etika secara sopan," pesannya pada ratusan personil gabungan sebelum melaksanakan penertiban.