Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, terus memaksimalkan keberadaan lahan penyediaan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum). Seperti halnya yang berada di Jalan Betet, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, milik Palem Semi, yang akan dibangun Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Rawat Inap dan sekolah.
Oleh karena itu, guna mempercepat pelaksanaan pembangunannya, Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dalam rapat terbatas terkait penataan lahan Fasos dan Fasus yang digelar di ruang kerjanya, Rabu (09/08), Sachrudin, meminta aparatnya untuk terus intens memantau dan berkoordinasi dengan pihak penyedia lahan Fasos dan Fasum, maupun dengan masyarakat yang masih menempati lahan yang akan dilakukan pembangunan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum.
Sachrudin menuturkan, upaya penataan lahan Fasos dan Fasum ditujukan tak lain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Maka dari itu, diharapkan agar masyarakat maupun pihak penyedia lahan dapat bekerjasama dengan baik untuk perwujudan fasilitas sosial dan umum seperti Puskesmas dan sekolah.
"Lahan Fasos dan Fasum adalah amanah undang-undang yang harus dapat dipenuhi pihak swasta ataupun masyarakat dan ditujukan untuk kepentingan umum, kita harus mewujudkannya," jelasnya.
Ia meminta aparatnya baik di dinas terkait maupun para lurah dan camat, untuk dapat memberikan pemahaman dan pendekatan yang persuasif khususnya kepada masyarakat yang menempati lahan Fasos dan Fasum.
"Berikan pemahaman bahwa lahan tersebut diperuntukan untuk kepentingan umum bukan untuk hunian," serunya.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, Widi Astuti, menambahkan, di lahan Fasos dan Fasum Palem Semi seluas sekitar 2,6 hektar tersebut, telah dibangun Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Cibodas serta gudang farmasi. Di mana sisa lahan yang ada, akan dibangun Puskesmas Rawat Inap serta sekolah.
Dari pihak Palem Semi, sambungnya, terkait legalitas tanah sudah selesai, tinggal proses pengosongan lahan yang akan dibangun Puskesmas dan sekolah, karena masih ada beberapa hunian yang menempati lahan Fasos dan Fasum.
"Kami sudah dan terus berkoordinasi dengan pihak Palem Semi maupun warga sekitar, secara langsung maupun melalui camat serta lurah setempat. Insya Allah penataannya akan dilakukan dalam waktu dekat," paparnya disela-sela rapat.
Dapat diinformasikan, sesuai amanat Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman yang mengatur bahwa 30 persen dari lahan yang ada digunakan untuk Fasos dan Fasum. Sedangkan terkait penyediaan dan penyerahan fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.