Globalisasi telah mengubah cara pandang masyarakat akan informasi. Informasi seolah telah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat. Hal ini, secara otomatis juga membuat aparat di pemerintahan untuk melakukan inovasi dengan memberikan penyajian dan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan cepat dan tepat.
Petikan paparan tersebut Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, sampaikan saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pelayanan Informasi yang diselenggarakan oleh Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Kota Tangerang, pada Senin (07/03), di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan, di era keterbukaan informasi publik yang turut diiringi perkembangan teknologi serta semakin kritisnya masyarakat didalam menyampaikan berbagai masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, tentunya harus dapat direspon dan dilayani dengan cepat dan tepat karena sebagai badan publik mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi atas permohonan yang diajukan masyarakat.
Berbagai fasilitas yang telah ada, kata Wali Kota, harus dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Berbagai aplikasi pelayanan seperti Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan lainnya, ditambah lagi dengan adanya Tangerang LIVE Room yang mengintegrasikan berbagai aplikasi tersebut, tak lain sebagai salah satu solusi yang dihadirkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan informasi," tegasnya dihadapan para Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Pembantu di lingkup Pemkot Tangerang.
Wali Kota juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi seharusnya juga disikapi dengan dewasa oleh masyarakat. Artinya masyarakat juga harus bisa menentukan instrumen yang tepat untuk mendapatkan informasi yang benar.
"Jangan asal menyerap informasi yang tidak jelas sumbernya," terangnya.
"Dan media juga punya tanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi yang benar," sambungnya.
Sementara itu, salah satu narasumber yaitu dari Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Yhanu Setiawan, menyampaikan Rapat Koordinasi (Rakor) ini telah menjawab ikhtiar untuk menata pelayanan informasi lebih baik lagi. Apalagi secara kelengkapan perangkat pelayanan informasi di Kota Tangerang sudah lengkap. Seperti Peraturan Wali Kota, standarisasi pelayanan serta berbagai aplikasi layanannya sudah ada.
"Makanya gak heran kalau Kota Tangerang mendapat apresiasi dari KIP Provinsi Banten untuk Pelayanan Informasi Terbaik Tingkat Kabupaten dan Kota pada akhir tahun 2015. Tinggal dimaksimalkan terus penggunaannya," urainya.
Selanjutnya, Kabag Aspirasi dan Opini Publik Biro Humas dan Protokol, Epi Rustam, selaku Kepala Bidang Pelayanan Informasi PPID Utama Pemprov Banten menjelaskan, untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman mengenai UU KIP diperlukan praktek lebih mendalam.
"Untuk itu Insya Allah Pemprov Banten akan memfasilitasi Diklat Pelayanan Informasi kurang lebih 12 modul materi dan Bimtek mengenai Sengketa Informasi secara paralel untuk PPID Kab/Kota di Provinsi Banten" terangnya.
Selain itu, sebagai pemapar terakhir pada Rakor tersebut hadir perwakilan PPID Kejari Tangerang, M. Iqbal Firdauzi, yang memaparkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lembaga vertikal Kejaksaan Negeri sebagai pengayaan informasi bagi para peserta Rakor.
Secara terpisah Wakil Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, yang menutup acara tersebut juga kembali menegaskan komitmen Pemkot Tangerang untuk melaksanakan amanat UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.