Selasa, 3 Oktober 2017 23:58 WIB | Dibaca : 401
Wakil Himbau Setiap SKPD Bisa Petakan Persoalan Pembangunan
Wakil Himbau Setiap SKPD Bisa Petakan Persoalan Pembangunan
Wakil Himbau Setiap SKPD Bisa Petakan Persoalan Pembangunan
Wakil Himbau Setiap SKPD Bisa Petakan Persoalan Pembangunan
Wakil Himbau Setiap SKPD Bisa Petakan Persoalan Pembangunan

Pemetaaan persoalan pembangunan yang matang menjadi hal penting dalam menentukan pencapaian pembangunan. Untuk itu diperlukan aturan yang jelas yang bisa menjadi guidance bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengukur dan menformulasikan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penilaian Resiko, Pemerintah Kota Tangerang ingin semua SKPD bisa memetakan setiap persoalan yang dihadapi sekaligus merumuskan cara penanganannya.

"Dengan adanya sosialisasi ini, tidak ada alasan lagi bagi SKPD untuk tidak menyusun daftar penilaian resiko, sehingga setiap program pembangunan yang telah direncanakan bisa berjalan dengan lancar, mengingat segala resiko maupun kendala yang akan dihadapi bisa dipetakan terlebih dahulu," ucap Wakil Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, dalam sambutannya saat membuka acara Sosialisasi Penyusunan Daftar Penilaian Resiko Dalam Rangka Peningkatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dilaksanakan di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (03/10).

Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan agar setiap SKPD di Pemkot Tangerang dapat memetakan berbagai resiko baik kendala, hambatan, maupun permasalahan yang mungkin menjadi penghalang dalam pelaksanaan pembangunan kota.

Pada acara yang dihadiri oleh sebanyak 137 peserta dari tiap SKPD di Kota Tangerang tersebut, Sachrudin juga mengimbau kepada seluruh peserta untuk dapat mematuhi setiap aturan yang ada dalam proses perencanaan dan pembangunan kota melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

"Aparatur Kota Tangerang harus senantiasa membuka wawasan khususnya tentang peraturan perundang-undangan,".

"Termasuk membangun Sistem Pengendalian Intern Pemerintah," sambung Wakil.

Di akhir sambutannya, Wakil kembali mengingatkan agar aparatur Pemkot Tangerang membuat laporan pelaksanaan kegiatan penilaian resiko yang disampaikan kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan Inspektorat untuk menjadi bahan evaluasi pelaksanaan penilaian resiko di setiap akhir tahun anggaran.

"Sesuai pasal 15 Perwal Nomor 33 Tahun 2017," tutup Wakil.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!