Senin, 6 November 2017 10:20 WIB | Dibaca : 487
Wali Kota Sampaikan Raperda APBD 2018
Wali Kota Sampaikan Raperda APBD 2018
Wali Kota Sampaikan Raperda APBD 2018
Wali Kota Sampaikan Raperda APBD 2018
Wali Kota Sampaikan Raperda APBD 2018

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, menyampaikan Nota Keuangan RAPBD 2018 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (06/11).

Di hadapan peserta rapat paripurna, Wali Kota mengatakan Raperda APBD 2018 disusun dengan memperhatikan pokok-pokok kebijakan yang sudah disepakati antara DPRD dan eksekutif.

"Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2018 dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang," ujar Wali Kota.

Dan prioritas pembangunan 2018, lanjut Wali Kota, pihaknya memfokuskan pada 11 isu utama antara lain Peningkatan Layanan Pendidikan, Peningkatan Layanan Kesehatan, Peningkatan Sarana Prasarana dan Pengendali Banjir, Pemberdayaan Masyarkat Miskin, Daya Dukung Lingkungan, Tata Kelola dan Tata Kerja Birokrasi Pemerintahan Daerah.

"Selain juga terkait kondusifitas Iklim Investasi dan Iklim Usaha, Ketahanan Pangan, Ketentraman dan Ketertiban, Pengembangan Teknologi dan Kebudayaan serta Pengelolaan Energi," paparnya.

Dalam rapat paripurna ini Wali Kota juga memaparkan komposisi RAPBD 2018. Dimana Belanja Langsung masih mendominasi RAPBD 2018 yakni sebesar Rp 2,58 Triliun, sedang Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 1,31 Triliun.

"Urusan pendidikan dianggarkan sebesar Rp 1,01 Triliun atau 25,89 persen dari total RAPBD," terangnya.

Wali Kota menjelaskan, RAPBD sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah telah diupayakan penyusunannya secara cermat dan menyeluruh yang disesuaikan perkiraan kemampuan dana yang dihimpun untuk membiayai program dan kegiatan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, dalam penyusunan program telah mengacu norma dan prinsip yang berlaku seperti partisipasi masyarakat, transparan, akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi serta efektivitas anggaran.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan penjelasan terkait dua buah Raperda yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!