Rabu, 22 November 2017 10:23 WIB | Dibaca : 424
Wakil Minta Pengembang Segara Serahkan PSU
Wakil Minta Pengembang Segara Serahkan PSU
Wakil Minta Pengembang Segara Serahkan PSU
Wakil Minta Pengembang Segara Serahkan PSU
Wakil Minta Pengembang Segara Serahkan PSU
Wakil Minta Pengembang Segara Serahkan PSU
Wakil Minta Pengembang Segara Serahkan PSU
Wakil Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, mengimbau kepada para pengembang untuk bisa menyelesaikan kewajibannya terutama dalam hal penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan (PSU).
 
Hal tersebut disampaikan H. Sachrudin saat membuka acara Koordinasi Pembangunan Perumahan Dengan Lembaga dan Badan Usaha yang dilaksanakan oleh Dinas Permukiman Kota Tangerang di Ruang Rapat Lantai 3, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (22/11).
 
"Sinergitas antara pemerintah daerah dan pengembang menjadi penting dalam pembangunan, dan itu bisa dimulai dengan melaksanakan kewajiban masing-masing," ujarnya.
 
Dalam acara yang juga dihadiri oleh 150 peserta yang berasal dari unsur pengusaha perumahan, Wakil juga menyampaikan bahwa sedikitnya jumlah pengembang yang menyerahkan PSU ke Pemkot Tangerang lebih disebabkan oleh kurangnya pemahaman pengembang terhadap kewajibannya.
 
"Ada 184 pengembang dan baru 18 yang menyerahkan Fasos-Fasumnya, 19 pengembang masih dalam proses serah terima dan masih menyerahkan secara parsial, kita berharap apa yang menjadi kewajiban mereka bisa dilaksanakan," ungkap Sachrudin.
 
"Apalagi kalau mengingat kebutuhan pembangunan, dimana masyarakat juga banyak mengeluhkan soal saluran air dan jalan, tapi karena belum diserahkan jadinya kita belum bisa intervensi karena masih tanggungjawab pengembang," paparnya.
 
Untuk itu, lanjut H. Sachrudin, sinergitas yang ada harus bisa dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat.
 
"Hak dan kewajiban harus berimbang," celetuk Sachrudin.
 
Sementara itu, dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan (PSU) disebutkan bahwa PSU yang telah selesai dibangun oleh penyelenggara wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Dalam Perda tersebut juga bisa diberikan sanksi baik administratif maupun pidana bagi yang melanggar," ujar Kabid Perumahan dan Permukiman, Widi Hastuti.


Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!