Komisi Informasi Provinsi Banten mengapresiasi sistem layanan informasi publik yang sudah dikembangkan di Pemkot Tangerang.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemeringkatan Badan Publik Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten, Hj. Rohima, saat melakukan visitasi ke Pemkot Tangerang, Selasa (28/11).
"Secara umum saya anggap pelayanan informasi di Kota Tangerang sudah bagus," ujarnya.
Hj. Rohimah juga menjelaskan bahwa visitasi kali ini adalah bentuk tindak lanjut dari proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) dalam rangka Pemeringkatan Badan Publik 2017 Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, dimana Kota Tangerang telah mengisi dan mengirimkan kembali Self-Assessment Questionnaire (SAQ) pada tanggal 18 Oktober lalu.
"Ini tindak lanjut dari Monev yang kita lakukan," tuturnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum (Asda III) Pemkot Tangerang, Tatang Sutisna, yang menerima langsung Visitasi KIP Banten di Tangerang LIVE Room (TLR) menjelaskan, bahwa pelayanan informasi publik di Kota Tangerang sebagai tindak lanjut dari UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dilaksanakan dengan prinsip transparan dan akuntabel.
"Sehingga sampai 18 November, tidak ada Sengketa Informasi di KIP Banten," terangnya.
"Hal ini dikarenakan semua permohonan informasi dapat diselesaikan oleh PPID Pusat," imbuhnya.
Sebagai informasi, pemeringkatan yang dilakukan oleh KIP Banten tersebut bertujuan untuk menunjukkan tingkat kepatuhan Badan Publik di Banten terhadap pelaksanan UU 14/2008. Dan Pemkot Tangerang sendiri, sejak pemeringkatan dilakukan pertama kali pada tahun 2011 telah berhasil meraih urutan pertama sebanyak tiga kali.