Senin, 27 Juli 2020 15:36 WIB | Dibaca : 630
Sah, Tiga Raperda Kota Tangerang Disetujui Jadi Perda
Sah, Tiga Raperda Kota Tangerang Disetujui Jadi Perda
Sah, Tiga Raperda Kota Tangerang Disetujui Jadi Perda
Sah, Tiga Raperda Kota Tangerang Disetujui Jadi Perda
Sah, Tiga Raperda Kota Tangerang Disetujui Jadi Perda
Sah, Tiga Raperda Kota Tangerang Disetujui Jadi Perda

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan 3 (Tiga) Raperda Kota Tangerang dan Penyampaian Penjelasan DPRD Mengenai 2 (Dua) Raperda Inisiatif DPRD Kota Tangerang.

Adapun tiga Raperda yang dihasilkan dari kesepakatan bersama, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Walikota menjelaskan, terkait penyusunan dan penyampaian pelaksanaan APBD TA. 2019 telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019, memperlihatkan kemampuan yang cukup baik dalam pembiayaan aktivitas operasional dalam rangka peningkatan pelayanan Pemkot kepada masyarakat," ucap Walikota di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Senin (27/7/2020).

"Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Tangerang yang telah mendukung dan mengawal jalannya APBD TA. 2019, sehingga Pemkot Tangerang mendapatkan Anugerah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya dari BPK RI," sambungnya.

Disamping itu, terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Arief menjelaskan terdapat lima jenis retribusi yang dilakukan perubahan. Diantaranya retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan retribusi tera ulang.

"Dengan perubahan ini diharapkan lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jadi menciptakan pendapatan yang bersumber dari daerah sendiri," ungkapnya.

Sementara itu, untuk Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemkot terus berupaya dalam penyediaan pangan yang cukup, mulai dari jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta melakukan perbaikan gizi masyarakat dengan pola konsumsi makanan yang seimbang dan bernutrisi.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!