Wakil Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, didampingi Camat Pinang, Kaonang, sambangi Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Pinang yang sedang melakukan prosesi akad nikah dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Jum'at (5/6/20).
Terpantau acara prosesi akad nikah yang sedang berlangsung telah mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker, melakukan physical social distancing, keluarga yang hadir tidak lebih dari 10 orang.
"Saya apresiasi dan mendoakan kepada calon pengantin karena sudah mengikuti anjuran pemerintah," ucap Sachrudin.
Sachrudin mengatakan walau dengan melaksanakan akad nikah menggunakan protokol kesehatan masih tetap bisa merasakan prosesi nikah dengan sah.
"Walau begitu, mereka masih bisa melaksanakan prosesi akad dengan khidmat,".
"Tidak mengurangi keabsahan walau dihadiri hanya sedikit orang, yang terpenting melakukan sesuai ketentuan hukum pernikahan," terang Sachrudin.
Sachrudin berharap, masyarakat tetap mengikuti aturan pemerintah dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Saya berharap untuk seluruh masyarakat untuk terus disiplin ikuti aturan pemerintah agar bisa memutus rantai penyebaran Covid-19," tukas Wakil Walikota.
Di lokasi yang sama, sedang dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan Kepwal Nomor : 443/Kep. 410-BPBD/2020 tentang Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar, didapati beberapa warga masih melanggar protokol kesehatan.
Wakil Walikota pun menghimbau agar masyarakat tetap menggunakan masker dan yang melanggar akan dilakukan pendataan dan diberikan sanksi sosial sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.