Guna memutus penyebaran COVID-19 di pusat keramaian, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tangerang memberlakukan physical distancing kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yaitu dengan memberikan markah atau tanda pilox berupa kotak putih, yang menunjukan lokasi masing-masing lapak berjualan.
Sebanyak 68 lapak PKL, diatur jaraknya masing-masing berjarak 180 sentimeter, antara lapak satu dengan lapak lainnya
"Kalau physical distancing ini kami baru terapkan di Pasar Anyar, tapi untuk bilik atau tirai plastik sudah kami pasang di pasar-pasar supaya pedagang tidak kontak langsung dengan pembeli,"ucap Titien Mulyati, Dirut PD. Pasar Kota Tangerang, saat ditemudi di Pasar Anyar, Kamis sore, (07/05).
Pihaknya juga tidak tinggal diam untuk menindak tegas pembeli atau pedagang yang tidak mematuhi aturan yang yang berlaku saat PSBB.
"PSBB tahap kedua ini, waktunya kami menindak tegas, jika ada pedagang yang membandel dan kami telah beri teguran namun tetap membandel, langkah tegas yang kami ambil ya tidak boleh berdagang," jelasnya.
Selain menerapkan physical distancing dan memasang bilik plastik, PD. Pasar juga telah memberikan 1.500 sarung tangan untuk para pedagang.