Selasa, 30 Oktober 2018 10:04 WIB | Dibaca : 582
Optimalisasi Kota Tangerang Sebagai Kota Lengkap Sertifikat 2019
Optimalisasi Kota Tangerang Sebagai Kota Lengkap Sertifikat 2019
Optimalisasi Kota Tangerang Sebagai Kota Lengkap Sertifikat 2019
Optimalisasi Kota Tangerang Sebagai Kota Lengkap Sertifikat 2019
Optimalisasi Kota Tangerang Sebagai Kota Lengkap Sertifikat 2019
Optimalisasi Kota Tangerang Sebagai Kota Lengkap Sertifikat 2019
Optimalisasi Kota Tangerang Sebagai Kota Lengkap Sertifikat 2019
Optimalisasi Kota Tangerang Sebagai Kota Lengkap Sertifikat 2019
Optimalisasi Kota Tangerang Sebagai Kota Lengkap Sertifikat 2019

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah didampingi wakilnya H. Sachrudin hadir di Ruang Akhlakul Karimah dalam rangka Optimalisasi Program Kota Tangerang Sebagai Kota Lengkap Sertifikat di Tahun 2019.

Untuk mewujudkan hal itu, Arief meminta persoalan tanah yang menjadi polemik di masyarakat termasuk pemerintah, segera diselesaikan oleh BPN Kota Tangerang.

"Kita ingin 2019 Kota Tangerang sebagai Kota yang Lengkap Sertifikat," ujarnya dihadapan seluruh camat dan lurah se-Kota Tangerang, Selasa (30/10).

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh BPN Kota Tangerang, ada sebanyak 70 ribu lebih bidang tanah di Kota Tangerang namun yang siap dikeluarkan sertifikatnya hanya 8 ribu.

"Kenapa masalahnya. Apakah kelengkapan yang kurang atau apa, sekarang kan dipermudah syaratnya makanya kita undang BPN," ucap Arief.

Masalah kelengkapan memang menjadi masalah terbesar. Persyaratan yang dahulu banyak sekarang diringkas dan dipermudah yang disatu sisi menimbulkan masalah lain. Untuk itu, Arief mengingatkan agar jangan sampai ada masalah hukum dikemudian hari.

"Ini jadi kekhawatiran teman-teman. Sekarang lurah suruh buat surat keterangan sendiri, makanya kita ingin ada kepastian hukum. Bagaimana lurah saat membuat Suket itu ketentuannya seperti apa harus jelas,".

"Ya sesuai dengan ketentuan kalau gak ada pungutan ya gak ada, jangan ngambil pungutan diluar ketentuan," tegas Walikota.

Agar diwaktu sisa yang ada semakin banyak sertifikat tanah yang diterbitkan, Pemkot Tangerang pun menyetujui Pajak BPHTB bisa terhutang.

"Kita approve untuk pajak BPHTB bisa terhutang, artinya bisa bayar dicicil," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria, Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng mengatakan pihaknya sudah memenuhi target pengukuran sesuai target yaitu 400 ribu bidang.

"Kalau dari target pengukuran sudah terpenuhi ke pusat, tapi proses penerbitan sertifikatnya yang belum tercapai, makanya ini yang kita kejar," papar Andi.

Andi juga mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya, dikarenakan untuk tahun depan pendaftaran sertifikat tanah akan dikenai biaya dan lebih mahal jumlahnya.

"Peserta yang harusnya ikut pembuatan PTSL berjalan saat ini itu masih gratis, tapi tahun depan harus bayar sendiri untuk buat sertifikat dan mahal lagi," ingatnya.

Untuk itu, Andi meminta kepada BPN Kota Tangerang serta seluruh camat dan lurah melipat lengan baju untuk bersama bekerja dalam sisa waktu yang ada.

"Disini kita bukan ingin menyalahkan siapa-siapa, intinya kita cari jalan keluar bersama,".

"Karena sesuai perintah Pak Wali Kota dan Pak Wakil, ini adalah rapat terakhir, tidak ada forum lagi. Untuk itu, kita kejar sisa waktu yang tersisa semoga program dari pusat ini bisa tercapai," tukasnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!